Tugas Vclass M7
TUGAS VCLASS PENG.
WEB SCIENCE
Mata
Kuliah : Pengenalan
Web Science
Kelas : 2IA16
Materi : Tata Kelola
Intenet dan Hak Cipta
NPM : 50420445
Nama : Fajar
Arahman
Jumlah
Lembar : 11 (Sebelas)
Lembar

UNIVERSITAS
GUNADARMA
2022
IDENTITAS JURNAL 1
Judul Jurnal : Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Musik
Di Indonesia Yang Di Upload Di Media Massa
Penulis : Hafid Zakariya dan Joko Nuryanto
Volume : 4
Tahun : 2019
Instansi : Universitas Islam Batik Surakarta
Rangkuman :
Perkembangan teknologi yang signifikan membuat dampak hal
positif dan negatif. Khususnya pada konten musik. Hal positif yang dapat dari
kemajuan teknologi ini dapat menyimpan segala macam hal dalam bentuk file atau
data. Sedangkan untuk hal negatifnya adalah seseorang dapat menyebarluas suatu
ciptaan karya intelektual atau HAKI ke media sosial seperti youtube dan juga
google. Menurut UUHC pasal ayat (3) nomor 28 tahun 2014 : Setiap orang yang
tanpa izin pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan
dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Sebagai
contoh, adanya illegal downloading, hal tersebut merupakan pelanggaran hak
cipta. Sehingga pencipta lagu mengalami kerugian. Masyarakat Indonesia perlu
menyadari akan pentingnya menghargai hasil karya orang lain dengan cara tidak
melakukan pelanggaran.
Tidak hanya
dalam UUHC tetapi juga dalam UUITE mengatur beberapa pelanggaran hak cipta
melalui media internet, di antaranya Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Pasal 72
ayat (1) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 ( satu
juta rupiah). Atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pada ayat (2) barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Namun, pada kenyataannya, pemberlakuan UU tidak dijalankan, melainkan banyak
masyarakat yang mengambil langkah sendiri dan tidak melalui jalur hukum.
Hukum pidana memiliki kelemahan
atau keterbatasan, kelembahan/keterbatasan kemampuan Hukum pidana telah
diungkapkan oleh para sarjana antara lain :
a. Muladi
menyatakan bahwa penegakan Hukum pidana dalam kerangka sistem peradilan tidak
dapat diharapkan sebagai satu-satunya sarana penanggulangan kejahatan yang
efektif.
b. Donald
R Taft dan Ralph W England, seperti dikutip Barda Nawawi Arief, menyatakan
bahwa efektifitas hukum pidana tidak dapat diukur secara akurat.
Penegakan Hukum atas Hak Cipta
biasanya dilakukan oleh pemegang Hak Cipta dalam Hukum Perdata, namun ada pula
sisi hukum pidana yang sanksi pidananya secara dikenakan kepada aktivitas
pemalsuan yang serius namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Dengan
keluarnya Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 ( UU No. 10 tahun 2002)
diharapkan pembajakan dapat diberantas. Pada saat itu telah dilakukan
sosialisasi dengan mengadakan suatu acara mengenai Publikasi UU No.19 Tahun
2002 dari situ ternyata diketahui banyak masyarakat yang sudah mengerti UU Hak
Cipta. Tetapi pembajakan masih berjalan. Masalah yang diamati dari tahun 80an
sampai sekarang adalah law enforcement, penegakan dan penanganan pelanggaran
terhadap UU No 8 Tahun 1982 yaitu bahwa film tidak disensor saja tidak bisa
ditangani. Itu membuktikan bahwa penegak hukum yang tidak berjalan dari kurun
tahun 80an sampai sekarang.
Dengan adanya ancaman pidana diharapkan
mampu untuk mendorong upaya penanggulangan tindak pidanan dibidang HAKI
khususnya Hak Cipta yang sedang marak-maraknya terjadi di Indonesia
1.
Faktor-faktor penyebab terjadinya
pelanggaran hak cipta
a.
Faktor Ekonomi
Mahalnya harga CD/VCD original yang membuat masyarakat Indonesia memilih
CD/VCD bajakan yang harganya lebih murah
b.
Penegakan hukum tidak konsisten
Aparat
hukum yang kurang tegas dan serius dalam menangani para pelaku pembajakan
terhadap barang bajakan Indonesia.
Perkembangan UU tentang hak cipta
berkaitan dengan penegakan yang tidak saja menjadi isu nasional, tetapi juga
regional dan isu Internasional. Hak cipta tidak terlepas dari hak kekayaan
intelektuan yang terdiri dari perlindungan seni, sastra, ilmu pengetahuan dan
hak-hak terkait Merek, Paten, Desain Industri, desain tata Letak Sirkuit
Terpadu, dan Rahasia Dagang. Serta perlindungan dan varietas tanaman. Ada
pengembangan haki yang tidak tercakup dalam undang-undang tentang hak cipta
yaitu genetic resource traditionalknowledge & for klor (GRTKF)
IDENTITAS JURNAL 2
Judul Jurnal : Akibat Hukum Terhadap Pelaku Pelanggar Hak
Cipta Karya Cipta Lagu Dikaji Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28
Tahun 2014 Dan Copyright Act (Chapter 63, Revised Edition 2006)
Penulis : Raden Ayu Putu Wahyu Ningrat, Dewa Gede
Sudika Mangku,Dan I Nengah
Suastika
Penerbit : ejournal2.undiksha.ac.id
Volume : 2
Nomor : 2
Tahun : 2020
Instansi : Universitas Pendidikan Ganesha
Singaraja
Rangkuman :
Indonesia terkenal dengan keanekaragaman
budaya di bidang seni dan sastra. Salah satu nya di bidang seni adalah lagu.
Menurut KBBI yang dimaksud dengan lagu Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia(kbbi.kemdikbud.go.id) yang dimaksud dengan lagu adalah: 1) Ragam
suara yang berirama (dalam bercakap, bernyanyi, membaca, dan sebagainya); 2) Nyanyian; 3) Ragam nyanyi (musik,
gamelan dan sebagainya)-keroncong asli;4) Tingkah laku; cara; lagak. Lagu termasuk karya yang dilindungi
dalam UUHC No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada pasal 40 ayat(1) huruf d
menyatakan Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan,seni, dan terdiri atas: lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
Dengan
berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, produk-produk yang berkaitan
dengan ciptaan lagu juga meningkatkan perekonomian masyarakat. Kegiatan
mengenai lagu yang meliputi pembuatan lagu, penyimpanan dan penyebaran lagu
dapat dilakukan dengan mudah dengan adanya perkembangan teknologi ini. Namun
kemudahan itu sering melanggar hak yang melekat apa yang diunduh tesebut.
merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (kbbi.kemdikbud.go.id) mengunduh diartikan sebagai mengopi berkas dari
layanan informasi daring atau dari komputer lain ke komputer
yang digunakan.
Akibatnya
banyak situs memperbolehkan pengunduhan lagu yang sama sekali tidak melakukan
kerja sama dengan artis/penyanyi/band/label terkait (Kaunang,Jurnal,2April
2013:60). Dapat dikatakan beberapa situs yang ada di internet dapat
dikategorikan situs legal (resmi) dan ilegal (tidak resmi).
Melakukan
pengunduhan lagu melalui situs ilegal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran
dalam hal penggandaan suatu ciptaan yang tidak sah pada kaya cipta. Berdasarkan
pasal 1 ayat 12 UUHC menjelaskan penggandaan adalah proses,perbuatan,atau cara
menggandakan satu salinan ciptaan dan/atau fonogaam atau lebih dengan cara
dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.
Akibat
hukum terhadap pelanggar hak cipta di negara Indonesia dan negara Singapura.
Secara perdata berdasarkan pasal 99 UUHC Pencipta, pemegang hak cipta dan/ahli
waris mengalami kerugian hak ekonomi mendapatkan ganti rugi serta gugatan ganti
ugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta berdasarkan pasal 99
UUHC dan pasal 119 ayat(2) huruf(d) Copyright Act(Chapter 63, Revised Edition
2006). Sedangkan sanksi pidana pada pasal 113 ayat(3) UUHC Pasal 136 (3A)
Copyright Act(Chapter 63, Revised Edition 2006)
IDENTITAS JURNAL 3
Judul Jurnal : Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta
Terkait Kegiatan Streaming Dan Download Film Bajakan Melalui Website Ilegal
Penulis : Anak Agung Gede Chandra Wiratama, I
Nyoman Putu, Diah Gayatri Sudibya Budiartha
Penerbit : ejournal.warmadewa.ac.id
Volume : 3
Nomor : 2
Tahun : 2022
Instansi : Universitas Warmadewa.
Rangkuman :
Suatu karya cipta harus
mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum yaitu film. Kasus pembajakan
saat ini semakin tinggi dan semakin banyak ditemui seperti pembajakan musik,
film, software, database. Berdasarkan data pembajakan di Indonesia khususnya
hak cipta mencapai urutan ketiga terbesar di dunia. (Mauliddin, 2019).
Secara umum, hak cipta adalah hak
istimewa bagi para penerima hak atau pencipta untuk mendeklarasikan atau
mereproduksi kreasinya atau memberikan persetujuan untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku
(Anggrayni, 2020).
Sekarang masih banyak film
bajakan yang diedarkan pada negara Indonesia. Kominfo RI melaksanakan
pemblokiran kepada website streaming film bajakan ataupun ilegal semacam
IndoXXI serta ribuan website ilegal yang lain. Para oknum pembuat
website/penyedia film bajakan terkadang melakukan cara curang dengan mengganti
namanya ataupun domain website guna memberi pengelabuan bagi para pihak yang
menegakkan hukum terkait penerapan tugasnya
Maka dari permasalahan diatas
mendapatkan kesimpulan terdapat 2 poin penting yaitu :
1.
Bagaimana akibat hukum dari kegiatan streaming
dan download film melalui website ilegal atas karya ciptaan orang lain
2.
Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi Hak
Moal dan Hak Ekonomi Pemegang Hak Cipta film dari kegiatan streaming dan
download secara ilegal oleh pihak lain ?
Pembahasan 1 : Akibat Hukum Dari Kegiatan Streaming Dan
Download Film Melalui Website Ilegal Atas Karya Ciptaan Orang Lain
Efek dari kegiatan streaming dan
download secara ilegal pada film memiliki pengaruh yang besar. Pihak yang
terkena rugi yaitu penciptanya, royalti yang seharusnya didapatkan oleh
pemegang hak cipta justru tidak memberi pemasukan terhadap pencipta dikarenakan
akses ilegal tersebut. Royalti merupakan suatu jumlah yang dilakukan pembayaran
bagi pemakaian properti, misalnya hak paten, hak cipta, ataupun sumber alam.
Karya yang diciptakan seharus
perlu diberi apreasiasi dengan membeli langsung karya. Tapi, banyaknya individu
yang melakukan modifikasi suatu karya itu serta melakukan pendistribusiannya
menuju situs yang ilegal secara percuma. Konsumen dan masyarakat, karena
menikmati suatu karya film yang berkualitas rendah atau ilegal membuat semakin
tumbuh sifatnya yang tidak menghargai dan memberi penghormatan akan hasil karya
cipta yang sudah dibuat dari penciptanya dengan tujuan baik memberi hiburan
bagi para klien
Maka untuk
mengatur mengenai hak cipta, pemerintah menggunakan UU No.28 Tahun 2014 sebagai
Hukum Hak Cipta. Dengan pasal 119 ayat (3) yang membahas mengenai pembajakan.
Pasal 99 yang membahas mengenai hak ekonomi untuk pencipta, pemegang hak cipta
yang dapat melakukan penggugatan ganti kerugian
Pembahasan 2 : Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Hak Moal
Dan Hak Ekonomi Pemegang Hak Cipta Film Dari Kegiatan Streaming Dan Download
Secara Ilegal Oleh Pihak Lain
Perlindungan
hukum adalah kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan
nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam
menciptakan adanya ketertiba dalam pegaulan hidup antara sesama manusia
(Muchsin, 2003). Hak ipta pada negara Indonesia memiliki konsep hak moral dan
hak ekonomi. Hak ekonomi adala hak dalam memperoleh manfaat atas perekonomian
mengenai suatu ciptaan. Hak Moral adalah ahk yang terlekat di diinya piak yang
menciptakan yang tidak bisa hilang dengan alasan apa saja, meskipun hak cipta
teah dialihkan.
Perlindungan
hukum bisa diklasifikasikan dua : Perlindungan Hukum Preventif yang diberikan
dari pemerintahan yang tujuannya untuk menghindai saat sebelum terbentuknya
peanggaran. eriha ini ada pada aturan UU dengan itikad untuk menghindari suatu
pelanggaran dan memberikan batasan daa melaksanakan suatu kewajiban.
Perlindungan
Hukum Represif akhir berbentuk aksi tegas, ataupun sanksi semacam denda ataupun
ubah kerugian yang diberikan apabila telah terjalin suatu sengketa atau telah
dilakukan suatu pelanggaran (Muchsin,2003).
Untuk
melindungi hukum preventif guna menurunkan tindakan yaitu UU HC Nomor 28 Tahun
2014 terkait Hak Cipta yang berisikan memberi perlindungan kepada pihak yang
menciptakan. Pemerintah memberian perlindungan yang lebih optimal dengan
menciptakan Peraturan Bersama Kemenkumham dan Kominfo Nomor 14 Tahun 2015 serta
Nomor 26 Tahun 2015 terkait Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses
Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik
Adanya hak
moral dan hak ekonomi jadi pembuktian yaitu negara dengan UUHC sudah
menyediakan perlindungan hukum terhadap pihak yang menciptakan karya film
dengan melakukan alokasi kekuasaan dan juga memberikan embatasan kepada kepentingan
pihak yang lainnya.
Comments
Post a Comment