Tugas Vclass M7

 

TUGAS VCLASS PENG. WEB SCIENCE

Mata Kuliah                     : Pengenalan Web Science

Kelas                                 : 2IA16

Materi                               : Tata Kelola Intenet dan Hak Cipta

NPM                                 : 50420445

Nama                                : Fajar Arahman

Jumlah Lembar               : 11 (Sebelas) Lembar

 

                                          

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

UNIVERSITAS GUNADARMA

2022

IDENTITAS JURNAL 1

Judul Jurnal  : Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Musik Di Indonesia Yang Di Upload Di Media Massa

Penulis          : Hafid Zakariya dan Joko Nuryanto

Volume         : 4

Tahun           : 2019

Instansi         : Universitas Islam Batik Surakarta

 

 

Rangkuman     :

Perkembangan teknologi yang signifikan membuat dampak hal positif dan negatif. Khususnya pada konten musik. Hal positif yang dapat dari kemajuan teknologi ini dapat menyimpan segala macam hal dalam bentuk file atau data. Sedangkan untuk hal negatifnya adalah seseorang dapat menyebarluas suatu ciptaan karya intelektual atau HAKI ke media sosial seperti youtube dan juga google. Menurut UUHC pasal ayat (3) nomor 28 tahun 2014 : Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

            Sebagai contoh, adanya illegal downloading, hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta. Sehingga pencipta lagu mengalami kerugian. Masyarakat Indonesia perlu menyadari akan pentingnya menghargai hasil karya orang lain dengan cara tidak melakukan pelanggaran.

            Tidak hanya dalam UUHC tetapi juga dalam UUITE mengatur beberapa pelanggaran hak cipta melalui media internet, di antaranya Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Pasal 72 ayat (1) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah). Atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pada ayat (2) barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah). Namun, pada kenyataannya, pemberlakuan UU tidak dijalankan, melainkan banyak masyarakat yang mengambil langkah sendiri dan tidak melalui jalur hukum. 

Hukum pidana memiliki kelemahan atau keterbatasan, kelembahan/keterbatasan kemampuan Hukum pidana telah diungkapkan oleh para sarjana antara lain :

a.       Muladi menyatakan bahwa penegakan Hukum pidana dalam kerangka sistem peradilan tidak dapat diharapkan sebagai satu-satunya sarana penanggulangan kejahatan yang efektif.

b.      Donald R Taft dan Ralph W England, seperti dikutip Barda Nawawi Arief, menyatakan bahwa efektifitas hukum pidana tidak dapat diukur secara akurat.

Penegakan Hukum atas Hak Cipta biasanya dilakukan oleh pemegang Hak Cipta dalam Hukum Perdata, namun ada pula sisi hukum pidana yang sanksi pidananya secara dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.

            Dengan keluarnya Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 ( UU No. 10 tahun 2002) diharapkan pembajakan dapat diberantas. Pada saat itu telah dilakukan sosialisasi dengan mengadakan suatu acara mengenai Publikasi UU No.19 Tahun 2002 dari situ ternyata diketahui banyak masyarakat yang sudah mengerti UU Hak Cipta. Tetapi pembajakan masih berjalan. Masalah yang diamati dari tahun 80an sampai sekarang adalah law enforcement, penegakan dan penanganan pelanggaran terhadap UU No 8 Tahun 1982 yaitu bahwa film tidak disensor saja tidak bisa ditangani. Itu membuktikan bahwa penegak hukum yang tidak berjalan dari kurun tahun 80an sampai sekarang.

Dengan adanya ancaman pidana diharapkan mampu untuk mendorong upaya penanggulangan tindak pidanan dibidang HAKI khususnya Hak Cipta yang sedang marak-maraknya terjadi di Indonesia

1.      Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak cipta

a.      Faktor Ekonomi

Mahalnya harga CD/VCD original yang membuat masyarakat Indonesia memilih CD/VCD bajakan yang harganya lebih murah

b.      Penegakan hukum tidak konsisten

Aparat hukum yang kurang tegas dan serius dalam menangani para pelaku pembajakan terhadap barang bajakan Indonesia.

              Perkembangan UU tentang hak cipta berkaitan dengan penegakan yang tidak saja menjadi isu nasional, tetapi juga regional dan isu Internasional. Hak cipta tidak terlepas dari hak kekayaan intelektuan yang terdiri dari perlindungan seni, sastra, ilmu pengetahuan dan hak-hak terkait Merek, Paten, Desain Industri, desain tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang. Serta perlindungan dan varietas tanaman. Ada pengembangan haki yang tidak tercakup dalam undang-undang tentang hak cipta yaitu genetic resource traditionalknowledge & for klor (GRTKF)

 


 

IDENTITAS JURNAL 2

Judul Jurnal  : Akibat Hukum Terhadap Pelaku Pelanggar Hak Cipta Karya Cipta Lagu Dikaji Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Dan Copyright Act (Chapter 63, Revised Edition 2006)

Penulis          : Raden Ayu Putu Wahyu Ningrat, Dewa Gede Sudika         Mangku,Dan I Nengah Suastika

Penerbit        : ejournal2.undiksha.ac.id

Volume         : 2

Nomor          : 2

Tahun           : 2020

Instansi         : Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

 

Rangkuman :

Indonesia terkenal dengan keanekaragaman budaya di bidang seni dan sastra. Salah satu nya di bidang seni adalah lagu. Menurut KBBI yang dimaksud dengan lagu Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia(kbbi.kemdikbud.go.id)      yang dimaksud dengan lagu adalah: 1) Ragam suara yang berirama (dalam bercakap, bernyanyi, membaca, dan sebagainya); 2) Nyanyian; 3)   Ragam nyanyi (musik, gamelan dan sebagainya)-keroncong           asli;4)   Tingkah laku;  cara;     lagak.   Lagu    termasuk karya           yang                          dilindungi dalam UUHC No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada pasal 40 ayat(1) huruf d menyatakan Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,seni, dan terdiri atas: lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.

 

 

            Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, produk-produk yang berkaitan dengan ciptaan lagu juga meningkatkan perekonomian masyarakat. Kegiatan mengenai lagu yang meliputi pembuatan lagu, penyimpanan dan penyebaran lagu dapat dilakukan dengan mudah dengan adanya perkembangan teknologi ini. Namun kemudahan itu sering melanggar hak yang melekat apa yang diunduh tesebut. merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (kbbi.kemdikbud.go.id) mengunduh           diartikan sebagai mengopi berkas dari layanan informasi daring atau dari komputer lain ke komputer yang digunakan.

            Akibatnya banyak situs memperbolehkan pengunduhan lagu yang sama sekali tidak melakukan kerja sama dengan artis/penyanyi/band/label terkait (Kaunang,Jurnal,2April 2013:60). Dapat dikatakan beberapa situs yang ada di internet dapat dikategorikan situs legal (resmi) dan ilegal (tidak resmi).

            Melakukan pengunduhan lagu melalui situs ilegal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam hal penggandaan suatu ciptaan yang tidak sah pada kaya cipta. Berdasarkan pasal 1 ayat 12 UUHC menjelaskan penggandaan adalah proses,perbuatan,atau cara menggandakan satu salinan ciptaan dan/atau fonogaam atau lebih dengan cara dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.

            Akibat hukum terhadap pelanggar hak cipta di negara Indonesia dan negara Singapura. Secara perdata berdasarkan pasal 99 UUHC Pencipta, pemegang hak cipta dan/ahli waris mengalami kerugian hak ekonomi mendapatkan ganti rugi serta gugatan ganti ugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta berdasarkan pasal 99 UUHC dan pasal 119 ayat(2) huruf(d) Copyright Act(Chapter 63, Revised Edition 2006). Sedangkan sanksi pidana pada pasal 113 ayat(3) UUHC Pasal 136 (3A) Copyright Act(Chapter 63, Revised Edition 2006)


 

IDENTITAS JURNAL 3

Judul Jurnal  : Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait Kegiatan Streaming Dan Download Film Bajakan  Melalui Website Ilegal

Penulis          : Anak Agung Gede Chandra Wiratama, I Nyoman Putu, Diah Gayatri Sudibya Budiartha

Penerbit        : ejournal.warmadewa.ac.id

Volume         : 3

Nomor          : 2

Tahun           : 2022

Instansi         : Universitas Warmadewa.

 

Rangkuman :

Suatu karya cipta harus mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum yaitu film. Kasus pembajakan saat ini semakin tinggi dan semakin banyak ditemui seperti pembajakan musik, film, software, database. Berdasarkan data pembajakan di Indonesia khususnya hak cipta mencapai urutan ketiga terbesar di dunia. (Mauliddin, 2019).

Secara umum, hak cipta adalah hak istimewa bagi para penerima hak atau pencipta untuk mendeklarasikan atau mereproduksi kreasinya atau memberikan persetujuan untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku (Anggrayni, 2020).

Sekarang masih banyak film bajakan yang diedarkan pada negara Indonesia. Kominfo RI melaksanakan pemblokiran kepada website streaming film bajakan ataupun ilegal semacam IndoXXI serta ribuan website ilegal yang lain. Para oknum pembuat website/penyedia film bajakan terkadang melakukan cara curang dengan mengganti namanya ataupun domain website guna memberi pengelabuan bagi para pihak yang menegakkan hukum terkait penerapan tugasnya

Maka dari permasalahan diatas mendapatkan kesimpulan terdapat 2 poin penting yaitu :

1.      Bagaimana akibat hukum dari kegiatan streaming dan download film melalui website ilegal atas karya ciptaan orang lain

2.      Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi Hak Moal dan Hak Ekonomi Pemegang Hak Cipta film dari kegiatan streaming dan download secara ilegal oleh pihak lain ?

Pembahasan 1 : Akibat Hukum Dari Kegiatan Streaming Dan Download Film Melalui Website Ilegal Atas Karya Ciptaan Orang Lain

Efek dari kegiatan streaming dan download secara ilegal pada film memiliki pengaruh yang besar. Pihak yang terkena rugi yaitu penciptanya, royalti yang seharusnya didapatkan oleh pemegang hak cipta justru tidak memberi pemasukan terhadap pencipta dikarenakan akses ilegal tersebut. Royalti merupakan suatu jumlah yang dilakukan pembayaran bagi pemakaian properti, misalnya hak paten, hak cipta, ataupun sumber alam.

Karya yang diciptakan seharus perlu diberi apreasiasi dengan membeli langsung karya. Tapi, banyaknya individu yang melakukan modifikasi suatu karya itu serta melakukan pendistribusiannya menuju situs yang ilegal secara percuma. Konsumen dan masyarakat, karena menikmati suatu karya film yang berkualitas rendah atau ilegal membuat semakin tumbuh sifatnya yang tidak menghargai dan memberi penghormatan akan hasil karya cipta yang sudah dibuat dari penciptanya dengan tujuan baik memberi hiburan bagi para klien

            Maka untuk mengatur mengenai hak cipta, pemerintah menggunakan UU No.28 Tahun 2014 sebagai Hukum Hak Cipta. Dengan pasal 119 ayat (3) yang membahas mengenai pembajakan. Pasal 99 yang membahas mengenai hak ekonomi untuk pencipta, pemegang hak cipta yang dapat melakukan penggugatan ganti kerugian

 

Pembahasan 2 : Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Hak Moal Dan Hak Ekonomi Pemegang Hak Cipta Film Dari Kegiatan Streaming Dan Download Secara Ilegal Oleh Pihak Lain

            Perlindungan hukum adalah kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiba dalam pegaulan hidup antara sesama manusia (Muchsin, 2003). Hak ipta pada negara Indonesia memiliki konsep hak moral dan hak ekonomi. Hak ekonomi adala hak dalam memperoleh manfaat atas perekonomian mengenai suatu ciptaan. Hak Moral adalah ahk yang terlekat di diinya piak yang menciptakan yang tidak bisa hilang dengan alasan apa saja, meskipun hak cipta teah dialihkan.

            Perlindungan hukum bisa diklasifikasikan dua : Perlindungan Hukum Preventif yang diberikan dari pemerintahan yang tujuannya untuk menghindai saat sebelum terbentuknya peanggaran. eriha ini ada pada aturan UU dengan itikad untuk menghindari suatu pelanggaran dan memberikan batasan daa melaksanakan suatu kewajiban.

            Perlindungan Hukum Represif akhir berbentuk aksi tegas, ataupun sanksi semacam denda ataupun ubah kerugian yang diberikan apabila telah terjalin suatu sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran (Muchsin,2003).

            Untuk melindungi hukum preventif guna menurunkan tindakan yaitu UU HC Nomor 28 Tahun 2014 terkait Hak Cipta yang berisikan memberi perlindungan kepada pihak yang menciptakan. Pemerintah memberian perlindungan yang lebih optimal dengan menciptakan Peraturan Bersama Kemenkumham dan Kominfo Nomor 14 Tahun 2015 serta Nomor 26 Tahun 2015 terkait Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik

            Adanya hak moral dan hak ekonomi jadi pembuktian yaitu negara dengan UUHC sudah menyediakan perlindungan hukum terhadap pihak yang menciptakan karya film dengan melakukan alokasi kekuasaan dan juga memberikan embatasan kepada kepentingan pihak yang lainnya.

 

 

 

 

 

 


 

 

 

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Perkembangan Televisi Digital dan Televisi Analog

Musik Digital: Produksi, Distribusi dan Konsumsi

Perbedaan Algoritma DDA, Bresenham dan Midpoint Circle